Headlines

RENUNGAN

PUJIAN PENYEMBAHAN

GERAKAN DOA

"TANGISAN DOA ANAK NEGERI"
Menyikapi Situasi Kota Timika Yang Tidak Aman.
=====================================
 oleh: Pdt. Deserius Adii, S.Th.

"Aku melayangkan mataku ke gunung-gunung. Darimanakah datang pertonganku? Pertolonganku datangnya dari Tuhan Yang menjadikan langit dan bumi." Mazmur, 121:1.

"Datanglah Kerajaan-Mu. datanglah Kerajaan-Mu, jadilah kehendak-Mu di bumi seperti di sorga. Matius 6:10




STOP
STIGMATISASI DAN KRIMINALISASI
PERJUANGAN PENENTUAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA DAN SEGERA BEBASKAN 2 AKTIFIS KNPB TIMIKA, STEVEN ITLAY DAN YUS WENDA

1.      STIGMALISASI ORANG PAPUA OLEH INDONESIA
Strategi dan taktik politik stigmatisasi yang digencarkan oleh Negara Indonesia melalui sistemnya dan milisteristiknya terhadap aktifis Papua Merdeka adalah merupakan suatu langkah menutupi segala bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap orang Papua dan sebagai langkah pembenaran untuk menumpas orang asli Papua yang berjuang untuk kedaulatan Papua Barat.
Ada tiga bentuk kejahatan kemanusiaan, yakni: (1) Aneksasi kemerdekaan kedaulatan suatu bangsa; (2) Kejahatan Perang, dan (3) Pemusnahan etnis. Negara Indonesia telah dan sedang melakukan tiga kategori kejahatan kemanusiaan ini. Setelah Negara Indonesia berhasil menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua melalui invasi politik dan militer yang dimulai dengan Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI (Soekarno), 19 Desember 1961, Negara Indonesia masih terus menerus menerapkan operasi militer, baik secara terbuka dan terselubung (perang terbuka dan tertutup), yang berdampak pada pemusnahan etnis Papua secara pelan tapi pasti (slow motion genocide).
Berikut ini tingkatan stigmatisasi dari Negara Indonesia kepada orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh, yaitu: pertama-tama RI menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / Gerakan Pengacau Lingkungan (GPL), Separatis atau Makar, Orang Tak Kenal (OTK), Sipil bersenjata, dan Teroris
1.      Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah OPM
Sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilabelkan oleh Negara Indonesia kepada orang Papua yang mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Orang asli Papua menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM itu tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat.
2.      Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah GPK
Sebutan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan Negara Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan (operasi militer)terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh. Juga melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI) meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau Keamanan. Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status politik bangsa Papua.
3.      Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah MAKAR atau Separatis
Stigmatisasi berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 106 – 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan materi dalam jumlah sangat banyak.
Pasal-pasal makar dalam KUHP ini sebagai upaya pembenaran dan melegalkan operasi-operasi militer secara terbuka dan tertutup untuk menumpas gerakan pembebasan nasional Papua Barat, penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang oleh RI. Pengorbanan moril dan materil yang dialami oleh rakyat bangsa Papua tidak dapat dibayangkan dan tak dapat dilukiskan dalam tulisan ini. Dan lebih mengerikan adalah pengorbanan nyawa rakyat bangsa Papua dalam jumlah banyak akibat operasi militer terbuka dan tertutup, serta operasi sipil. Singkatnya, stigmatisasi makar atau separatis yang dilegalkan dalam KUHP adalah sebagai tameng untuk melindungi diri dari berbagai kecaman dari masyarakat Internasional atas tindakan kejahatan kemanusiaan kepada orang asli Papua hanya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4.      Indonesia menyebutkan Orang Papua dengan OTK
Orang Tak Kenal (OTK) adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi dan militer Indonesia untuk menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui identitasnya. Menurut Agus Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara Abepura) bahwa istilah OTK ini melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh pihak Papua atau pihak Indonesia; dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada orang Papua, saling tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain yang digunakan adalah kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng.
5.      Indonesia menyebut Orang Papua adalah TERORIS
Stigmatisasi kepada aktifis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris. Tudingan ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar Negara Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan bangsa Papua dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian memperpanjang penindasan dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia. Upaya terorisasi perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui sistemnya adalah langkah Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi militer, baik secara terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama ini diterapkan oleh RI di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang signifikan.

II.          ORANG PAPUA BUKAN MAKAR, BUKAN TERORIS

Akar masalah Papua Barat bukan masalah makan minum artinya bukan masalah kejahteraan, bukan masalah pendidikan, bukan juga masalah kesehatan, tetapi akar masalah Papua adalah hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang telah dianeksasi ke dalam NKRI secara sepihak melalui invasi politik dan militer atas dukungan penuh Amerika Serikat. Rakyat bangsa Papua berjuang hanya untuk memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang.
Fakta membuktikan bahwa justru negara Indonesia dapat dikategorikan ke dalam pengacau keamanan (pengacau lingkungan), makar/separatis, mendirikan negara dalam negara, merong-rong kedaulatan Papua Barat dan sarang teroris. Berikut ini penjelasan  untuk membuktikan pernyataan di atas:
1)      Siapa yang sebenarnya pengacau keamanan? Justru yang mengacaukan keamanan di Tanah Papua adalah negara Indonesia yang telah menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI, Soekarno, pada tanggal 19 Desember 1961, yang selanjutnya diwujudkan melalui invasi militer dan politik, yang berpuncak pada Penentuan Pendapat Rakyat Papua pada tahun 1969 yang kita sebut Cacat Hukum dan Moral. Dalam proses aneksasi itu didukung penuh oleh Amerika Serikat hanya untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik semata. Justru negara Indonesia melalui mesin-mesinnya mengacaukan keamanan di Tanah Papua untuk mempertahankan Tanah Papua dalam bingkai NKRI yang telah dianeksasi dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.
2)      Siapa pembuat makar sesungguhnya? Justru Negara Indonesia yang melakukan makar atas kemerdekaan kedaulatan bangsa dan Negara Papua. Sejak tahun 1962 Negara Indonesia meningkatkan Invasi politik dan militer untuk mewujudkan Maklumat Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI. Aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI adalah tindakan makar yang dilakukan oleh Negara Indonesia. Karena itu tudingan makar dari RI kepada orang Papua yang berjuang untuk pembebasan bangsa Papua tidak dapat dibenarkan.
3)      Siapa sebenarnya yang mendirikan negara dalam negara? Yang mendirikan negara dalam negara adalah justru Negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dalam maklumat Tri Komando Rakyat oleh Prisiden RI, Soekarno dalam point pertama menyatakan: Bubarkan negara boneka Papua buatan kolonial Belanda. Dalam point ini mengandung tiga hal penting, yakni: a). Negara Indonesia telah mengakui adanya negara Papua Barat; b). Tapi Negara Papua Barat itu dihina sebagai negara boneka; c). Negara Papua Barat itu harus dibubarkan. Camkanlah bahwa pengakuan presiden Indonesia adanya negara Papua dalam maklumat TRIKORA itu sah dan mengikat. Dan di sisi lain maklumat TRIKORA itu adalah bukti outentik adanya aneksasi Negara dan Bangsa Papua ke dalam NKRI.
4)      Siapa sebenarnya yang merong-rong kedaulatan? Tudingan merongrong kedaulatan NKRI oleh Negara Indonesia sangat tidak tepat ditujukan kepada rakyat bangsa Papua yang sudah dan sedang serta akan berjuang untuk memulihkan hak-hak dasarnya, terutama hak fundamental yakni hak kesulungan rakyat bangsa Papua (kemerdekaan kedaulatan) yang telah dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. Jusrtu negara Indonesia telah berhasil merong-rong kedaulatan Papua Barat dan berhasil aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam NKRI. Camkanlah bahwa orang asli Papua berjuang bukan untuk menganeksasi atau mencaplok tanah Jawa, Tanah Sulawesi, Tanah Madura, dan lain lain, tetapi bangsa Papua berjuang untuk tanah leluhurnya berdaulat penuh (merdeka) sama seperti bangsa-bangsa merdeka lain di dunia. Jadi orang asli Papua tidak sama sekali merong-rong kedaulatan Tanah-Tanah lain di Indonesia. Orang asli Papua berjuang untuk hak-hak dasarnya diakui dan dikembalikan, seperti hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua, yang dijamin oleh konstitusi NKRI pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pragraf pertama dan hukum Internasional.
5)      Siapa penganut teroris sesungguhnya? Istilah teroris tidak ada dalam perjalanan hidup bangsa Papua. Nenek moyong bangsa Papua tidak pernah mempraktekkan dan mengajarkan kepada anak cucuhnya untuk meneror disertai dengan pembunuhan warga sipil dengan sewenang-wenang. Walaupun ada perang suku di Papua, tetapi kedua belah pihak tunduk dan taat pada tata cara perang suku yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan perang dengan sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh militer dan polisi Indonesia di mana dalam operasi militer memperkosa, mencuri, membakar rumah-rumah warga sipil, mengusir warga sipil dari perkampungan, membunuh anak-anak dan istri dari pihak lawan dengan brutal; serta mengadu domba suku-suku setempat untuk saling membunuh dan hal itu digunakan oleh Negara Indonesia sebagai bahan kampanye bahwa itu adalah perang suku.

III.       IBADAH DI TIGMA DENGAN MAKAR OLEH TNI/POLRI TIMIKA
Ibadah yang berlangsung di Gereja GKII Jemaat Golgota SP 13 Timika-Papua di bubarkan dengan paksa oleh TN/POLRI, banyak umat punya noken-noken di hiasi dengan gambar bintang fajar yang diisi dengan Alkitab dibuang, dipaksa buka baju, setelah itu banyak orang yang diinjak-injak, dipukul, ditendang, ditangkap sampai dipenjarakan.
Apakah dalam Ibadah di sana kita Deklarasikan Negara Papua? Apakah kita tetapkan bahasa Negara Papua? Apakah kita tetapkan Kontitusi Negara Papua? Apakah kita tetapkan dan pilih Presiden Papua? Jawabannya apa? Tidak ADA to!
Apakah Steven Itlay naik menyampaikan dan mendeklarasikan Negara Papua? Bukan to! Steven Itlay naik untuk membagikan  pokok-pokok Doa tentang agenda-agenda politik yang berkembang di wilayah Pasifik.
Berikut ini kita melihat Ibadah, Makar dan Demokarasi :
1.      Ibadah
Ibadah adalah berhubungan langsung dengan Tuhan. Ibadah tidak boleh diganggu oleh siapapun didunia ini, didunia ini yang biasa mengganggu ibadah ialah hanya Lusifer atau Iblis.
2.      Makar
Hukum Makar adalah hukum yang Indonesia tetapkan untuk bagaimana Indonesia menekan berita Papua Merdeka
3.      Demokrasi  
Ada hukum yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetapi kadangkala TNI/POLRI tidak biasa mematuhi hukum itu dan setiap kali aksi-aksi dan demonstrasi yang dilakukan mermuara kepada Hukum Makar. Dengan tujuan agar bagaimana Indonesia menahan Papua tetap pada Indonesia yang sedang menusnahkan orang Papua dari tanahnya sendiri. Sesuai dengan Undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum KNPB sudah melayangkan Surat kepada Kepolisian Timika. Tapi Kepolisian dan Tentara Indonesia membabi buta menyiksa orang yang ikut Ibadah.
VI.       PESAN PRD/KNPB TIMIKA KEPADA BANGSA PAPUA DI TIMIKA
Kami menyampaikan kepada bangsa Papua di Timika bahwa:
1.      Jangan terjebak dengan segala macam tawaran murahan yang dilakukan oleh Presiden JOKOWI dan kroni-kroninya.
2.      Jangan takut dengan segala intimidasi, terror yang dilakukan oleh oknum DRPD TNI/POLRI/  BIN/BAIS di Timika. Propaganda busuk melalui media local, Radar, EXPresTimika, Salam Papua dll. Media buatan TNI/POLRI/BIN/BAIS  Timika yang mengkriminalisasi perjuangan damai rakyat Papua.
3.      Mari kita orang Papua satukan barisan, gerakan, kompak merebut kedaulatan West Papua.
4.      Kepada Bangsa Papua bahwa tanggal 13 April 2016 kita akan turun ke jalan dan jangan dengar propaganda TNI/POLRI dan BIN/BAIS dan kroni-kroninya.
Demikian seruan Umum di keluarkan dari Markas Lembaga Refentatif Bangsa Papua di Timika-West Papua

Timika, 9 APRIL 2016
LEMBAGA REFRENTATIF BANGSA PAPUA
PARLEMEN NASIONAL WAEST PAPUA
ttd
BUKTHAR TABUNI

Diteruskan dari
Kantor PRD Mimika
Kepada Bangsa Papua di Timika
CATATAN:
MAKAR PASAL 106 KUHP YANG DIKENANKAN KEPADA STEVEN ITLAY KETUA KNPB TIMIKA , APAKAH STEVEN DEKLARASI NEGARA PAPUA? PILIH PRESIDEN PAPUA? TETAPKAN KONTITUSI NEGARA PAPUA? TETAPKAN BAHASA NASIONAL PAPUA? DALAM IBADAH DOA NASIONAL BANGSA PAPUA DI GEREJA GKII JEMAAT GOLGOTA. KAPOLRES MIMIKA LANGGAR UNDANG-UNDANG DASAR PASAL 28 E AYAT 3 DAN UNDANG-UNDANG  NOMOR 09 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. IYO NANTI KAMU TNI/POLRI COBA KAMU BUKTIKAN SEKARANG ATAU KAMU TNI/POLRI PAKSAKAN MAMA PAPUA PUNYA NOKEN, SALENDANG DAN BAJU YANG KAMU PAKSA BUKA DI SANA ITUKAH JADIKAN BUKTIKAH! KETERLAUAN TNI/POLRI TIMIKA-PAPUA.


LAPORAN BERITA
Rakyat Papua Di Timika Mendukung Penuh Pertemuan IPWP di London (Inggris) Pada 2 Mei 2016.
Knpb Timika News___Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai Media Bangsa Nasional dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) sebagai Lembaga Penanggung Jawab Politik Bangsa Papua, bersama dari semua pihak Gereja,Tokoh Adat,Pemuda/i dan semua komponen Rakyat Bangsa Papua di Timika menggelar kegiatan “Doa Pemulihan Bangsa Papua Mendukung KTT (IPWP) di London” di Kantor (OPM) KNPB & PRD Timika pada (Rabu, 20/04/2016). Jam 11.00 Wpb sampai Jam14.00 Wpb.
I. DOA
Kegiatan “Doa Pemulihan Bangsa Papua Mendukung KTT (IPWP) di London” tersebut yang dipimpin oleh Ny. Fransiska Jitmau kegiatan tersebut berjalan dengan Meriah dan Pujian Penyembahan. 
Doa pembukaan yang dipimpin oleh Pdt. Abihut Degey sebagai ketua PRD Mimika, dan Firman TUHAN yang di melayani oleh Pdt. Daniel Bagau, dalam Firman Tuhan yang diambil dalam kitab 1.Timotius 4:6 (Dengan selalu mengingatkan hal-hal itu kepada saudara-saudara kita, engkau akan menjadi seorang pelayan Kristus Yesus yang baik, terdidik dalam soal-soal pokok iman kita dan dalam ajaran sehat yang telah kauikuti selama ini.)
Dalam Khotbahnya di sampaikan dengan Thema ; “Melayani Umat Manusia Menuju Pembebasan Menuju Kemerdekaan Bersam Kristus” Dia menyampaikan jangan putus asah karena menaruh rasa takut di dalam hati, sebab ketakutan itu milik Iblis maka saya mengajak semua Rakyat Papua bahwa sadarlah dan berjaga-jagalah 1x24 jam sambil Berdoa karena Keberanian itulah yang milik Tuhan, Semangat perjuangan ini perluh di tingkatkan dengan sabar.
Dalam Ibadah tersebut Pdt. Daniel Bagau mengajak semua Rakyat Papua berdoa dengan Bahasa Ibu yang Pertama adalah “Rakyat Papua mendukung penuh mendorong ULMWP menuju keanggotaan Full di MSG pada bulan mei mendatang” yang Kedua “Mendukung penuh KTT (IPWP) di London pada bulan mei agar mendesak PBB segerah menggelar Referendum Ulang di Papua Barat”, dan yang Ketiga “Mendukung semua pergerakan perjuangan Bangsa Papua di dalam negeri sampai dengan di luar negeri.”

II. Pesan dan Kesan
a. Mewakili Parlemen Nasional West Papua (PNWP)
Mario Yatipai dalam pesan dan kesan ini Dia menyampaikan yang Pertama Kita mendesak kepada PM Fiji dan Papua New Guinea (PNG) agar mereka mendukung West Papua untuk keanggotaan Full di MSG. Kedua Kami rakyat Papua di Timika mendukung Penuh pertemuan KTT di London (Inggris) pada bulan 2 Mei 2016. Ketiga Kami mendesak kepada PBB bahwa segerah menggelar Referendum Ulang di Papua Barat ”We Need Supervisor International Vote” (West Papua Vote).
Rakyat Papua Barat Stop ! menjual teman seperjuangan, dan jangan ada pernah melakukan perbedaan sukuisme dalam perjuangan. Dan Jangan terpengaruh dengan Isu-isu yang tidak jelas yang di bangun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

b. Dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
Yang Mewakili Tn. Yanto Awerkion Pertama Rakyat Papua Barat mendukung ULMWP mewakili Rakyat Papua untuk menjadi anggota Full di MSG pada bulan Mei mendatang. Kedua Kami rakyat Papua di timika mendesak kepada Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segerah mengelar Referendum Ulang di West Papua. Yang Ketiga Semua orang papua segerah meliburkan diri pada tanggal 2 Mei mendatang terkait dengan pertemuan KTT yang akan digelar di London.
Setelah itu doa penutup yang di pimpin oleh Tn. Romario Yatipai dan kegiatan tersebut di tutup pada pukul 14.00 Wpb.



Kepolisian Mimika Segera Bebaskan Ketua KNPB Wilayah Mimika Beserta Anggotanya untuk Menghormati Kebebasan Berekspresi Bicara dan Hak Asasi Manusia


Hak Ekspresi Bicara Dipasung dengan Mulut Senjata


Parlemen Nasional West Papua (PNWP) melalui Wakil Ketua Parlemen Nasional West Papua utusan Wilayah Bomberai menilai bahwa Penangkapan terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dan Anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika pada tanggal 5 April 2016 di halaman Gereja Kemah Injil Indonesia, Jemaat Golgota Sp 13, Distrik Kuala Kencana Mimika, Papua oleh Kepolisian Mimika bersama Tim Gabungan Keamanan Negara Republik Indonesia adalah suatu bentuk pelanggaran Kebebasan Berekspresi Bicara dan Melanggar Hak Asasi Manusia berkumpul untuk beribadah dan berdoa.

Ibadah rakyat pribumi bangsa Papua dalam rangka Mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dengan tujuan agar United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) diterima menjadi anggota penuh dalam forum kawasan Melanesian Spearhead Group (MSG) adalah suatu bentuk Hak Asasi Manusia yang paling Hakiki dan harus dihargai serta dihormati oleh siapapun yang ada dan hidup diatas tanah West Papua.

Kronologis Ibadah mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

Kegiatan Ibadah mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang telah dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berlangsung pada tanggal 5 April 2016 di halaman Gereja Kemah Injil Indonesia, Jemaat Golgota Sp 13, Distrik Kuala Kencana, Mimika – Papua, dapat dibubarkan secara paksa dan brutal oleh Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara Indonesia yang ada di Wilayah Mimika dengan menggunakan kekuatan Negara Indonesia.

Pada Pukul 05.00 WPB Pihak Keamanan yang langsung dipimpin oleh AKBP YUSTANTO MUJIHARSO, SIK MSI sebagai Kapolres Mimika sudah mengambil alih tempat Ibadah sebelum rakyat Pribumi Papua yang telah dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berada ditempat Ibadah. Pada Pukul 09.00 WPB rakyat Papua berkumpul di halaman Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Golgota Sp 13, Distrik Kuala Kencana, Mimika untuk melakukan Ibadah dalam rangka Mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk diterima menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG).

Pada Pukul 09.30 Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara Indonesia yang dipimpin langsung oleh AKBP YUSTANTO MUJIHARSO, SIK MSI sebagai Kapolres Mimika menyita bendera KNPB, Spanduk dan bendera Negara-Negara Melanesian Spearhead Group (MSG) yang telah dipasang dengan rapih di panggung Ibadah oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika. Meskipun tindakan aparat keamanan yang bertingkah laku tidak sopan dan tidak menghargai Hak setiap orang menaikan Pujian dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa tetapi rakyat Papua yang telah berkumpul telah menyelenggarakan Ibadah dengan tertib dan tidak mengganggu Pihak Keamanan yang sudah ada di tempat Ibadah tersebut.

Ibadah berlangsung dengan baik dan tertib yang mana telah dimulai dari Pukul 09.30 WPB sampai pada Pukul 11.00 WPB. Setelah Ibadah selesai dilanjutkan dengan penyampaian sambutan pada prinsipnya ingin menjelaskan Ibadah yang sudah digelar kepada rakyat bangsa Papua akan tetapi Pihak Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara Indonesia melalui kepolisian Polres Mimika secara paksa Menangkap STEVEN ITLAY sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika bersama 12 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dan 1 anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM). Pada Pukul 11.00 WPB, mereka ditangkap dan dibawah oleh Kepolisian Mimika ke Polsek Kuala Kencana dan pada pukul 12. 45 WPB, Ketua KNPB Wilayah Mimika dan teman-temannya dibawah ke Polres Mimika di Jalan Cendrawasih Sp 2, Timika, West Papua. 

Pihak Kepolisian Mimika masih menahan STEVEN ITLAY sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat dan 12 anggotanya serta 1 anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) dari tanggal 5 April 2016 sampai hari ini tanggal 6 April 2016 di Polres Mimika. Berikut adalah nama-nama mereka yang masih ditahan oleh Kepolisian Mimika di Polres Mimika:
1. STEVEN ITLAY (Ketua KNPB Wilayah Mimika umur, 24 Tahun)
2. AGUS NIRIGI (Anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika, umur 25 Tahun)
3. YANTO AWERKYON (Wakil Ketua KNPB Wilayah Mimika, umur 23 Tahun)
4. SEM UKAGO (Sekjend KNPB Wilayah Mimika, umur 24Tahun)
5. SEPERIANUS EDOWAY (Ketua KNPB Sektor Yamewa, umur 24 Tahun)
6. O.TINES TABUNI (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 24 Tahun)
7. YUDIMAN KOGOYA (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 22 Tahun)
8. HUBERTUS DIMI (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 23 Tahun)
9. NOAK DIMI (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 23 Tahun)
10. YUNUS NAWIPA (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 24 Tahun)
11. PAULUS DAWAN (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 30 Tahun)
12. ABERTUS DIMI (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 24 Tahun)
13. PAULUS WENDA (Anggota KNPB Wilayah Mimika, umur 24 Tahun)

Hak-Hak Sipil dan Politik KNPB Mimika telah dilanggar oleh Kepolisian Mimika

Negara Republik Indonesia telah meratifikasi Pasal “Kebebasan berpendapat dan berekspresi” pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di PBB kemudian ‘diperkuat’ pada Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1966, melalui pasal 19 di dalam Kovenan (Kesepakatan) Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada 23 Februari 2006. Dalam pasal 19 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia pada tanggal 23 Februari 2006 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain)” dan Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cetakan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”.

Negara Republik Indonesia juga dalam Konstitusinya telah menjamin Hak-Hak Ekspresi Bicara dihadapan umum untuk seluruh rakyatnya yang ada karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya” dan “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.

Dengan demikian pada prinsipnya Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, yang oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”. Akan tetapi sangat disayangkan pihak kepolisian Mimika telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhapan penangkapan dan penahanan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika dan Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) di Wilayah Mimika.

Sikap Parlemen Nasional West Papua

Realita ini telah membuktikan bahwa Indonesia dan Dunia Internasional harus mengakui bahwa Wilayah West Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) sedang ada dalam kevakuman dan kebrutalan militer terhadap hak-hak hidup bangsa Papua yang mana telah dipasung semua hak oleh Indonesia sejak tahun 1963 sampai dengan hari ini.

Hal ini terliahat dengan sangat jelas tindakan Kepolisian Mimika membubarkan Ibadah yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat dengan tidak menghargai dan menghormati kebebasan seseorang menganut agama atau melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan dan membelah diri atau membelah komunitas makluk yang mendiami setempat dalam rangka mengangkat Hak Politik, Hak Ekonomi, Hak Budaya dan Hak-Hak asasi yang berstandar pada kodrat manusia seutuhnya.

Dengan demikian, Parlemen Nasional West Papua sebagai lembaga representative bangsa Papua yang sedang menjalankan fungsi Nieuw Guinea Raad melalui Wakil Ketua Parlemen Nasional West Papua utusan Wilayah Bomberai (Mimika, Kaimana dan Pak-Pak) menyatakan sikap bahwa:

1) Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Berekspresi Bicara yang mana telah diatur dalam Konstitusi Internasional dan Nasional maka Kepolisian Mimika SEGERA membebaskan STEVEN ITLAY sebagai Ketua KNPB Wilayah Mimik dan 12 Anggotanya serta AGUS NIRIGI sebagai anggota Parlemen Rakyat Daerah Mimika yang sedang ditahan di Polres Mimika sejak tanggal 5 April 2016 di Mimika, West Papua.

2) Mendesak Kepada International Parliamentarian for West Papua (IPWP), International Lawyers for West Papua (ILWP), United Liberation Movement for West Papua, Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Komunitas Internasional (Amnesti Internasional, Human Right Worlds, Gereja Dunia dan Pekerja Kemanusiaan) untuk Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa SEGERA mengirim Pelapor Khusus tentang Ekspresi Bicara di Wilayah West Papua.

3) Bangsa Papua memberitahukan kepada Dunia Internasional bahwa Wilayah West Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) dalam keadaan yang Darurat Militer setelah Menkopolhukam, Luhut Panjaitan setelah menetapkan Operasi Militer sebagai opsi terakhir untuk mempertahankan Wilayah West Papua.

4) Negara Republik Indonesia SEGERA Menghentikan Penangkapan, Pembunuhan, Penyiksaan dan Pemenjarahan terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat dan rakyat bangsa Papua yang sedang Membelah Keadilan dan Kebenaran diatas Tanah air West Papua.

5) Bangsa Papua secara khusus Mendesak kepada Kapolres Mimika AKBP YUSTANTO MUJIHARSO, SIK MSI SEGERA membebaskan Ketua KNPB Wilayah Mimika dan anggotanya serta Mendesak kepada Dunia Internasional untuk Mendesak Pihak Kepolisian Mimika melalui nomor kontak (Polres Mimika: +628124803651 dan +6285261922003).

Demikian Pernyataan ini dikeluarkan oleh Wakil Ketua Parlemen Nasional West Papua utusan Wilayah Bomberai.

Holandia, Jayapura 6 April 2016

Parlemen Nasional West Papua
A.N Ketua

ROMARIO E. YATIPAI
Wakil Ketua PNWP Utusan Bomberai
 


KAMI KNPB & PRD MIMIKA MEMBANTAH ATAS PEMBEBASAN 13 ANGGOTA KNPB DI TIMIKA.
===================================================Kami Bantah atas 13 Anggota Knpb Timika yang di bebaskan tadi malam jam 17.00 karena para kepolisian dalam hal ini wakil kapolres TAKAMULLY menyampaikan kepada PRD Mimika bahwa 13 anggota bebas keluar dari tahanan, Ia jugapun tidak sampaikan status mereka sebagai wajib lapor. Ternyata tadi pagi disuruh datang untuk ambil barang-barang milik anggotaKnpb jam 09.15 wpb. Sampai di polres dari kasat Reskrim polres Mimika menyampaikan kepada 13 Anggota tersebut statusnya bukan tahanan "BEBAS" tetapi status mereka dinyatakan status "WAJIB LAPOR" setiap hari Senin dan hari Rabu. Maka kami nyatakan "STATUS WAJIB LAPOR" itu tidak benar. Kenapa bapak Kapolres YUSTANTO tidak sampaikan keterangan seperti itu saat bernegosiasi dengan pimpinan PRD Mimika di Ruangannya.
13 Orang Anggota Knpb Wilayah Timika di bebaskan pada hari rabu 06 April 2016. di tahan/ditangkap pada hari selasa 05 April dari Jam 11.00 Wpb sampai dengan Rabu Jam 17.00 Wpb. dalam tahanan selama 30 Jam. diantaranya Ketua Knpb Timika Tn. Steven Itlay dan Yus Wenda Masih di tahan.
berikut ini Nama-nama yang di bebaskan pada hari rabu 06 April 2016 Jam 17.00 Wpb
1. Tn. YANTO AWERKYON (Wakil Ketua Knpb Timika)
2. Tn. SEM UKAGO (Sekretaris Knpb Timika)
3. Tn. SEPERIANUS EDOWAY (Ket. Sektor Yamewa)
4. Tn. YUSTINUS WENDA (Anggota Knpb)
5. Tn. YUDIMAN KOGOYA (Anggota Knpb)
6. Tn. ANIS ELOPORE (Anggota Knpb)
7. Tn. NOAK DIMI (Anggota Knpb)
8. Tn. ANTON BOBII (Anggota Knpb)
9. Tn. AGUS NIRIGI (Anggota Parlemen)
10. Tn. PAULUS DAWAN (Anggota Knpb)
11. Tn. ANDREAS DIMI (Anggota Knpb)
12. Tn. YALIME TABUNI (Anggota Knpb)
13. Tn, NIKOLAUS SADA (Anggota Knpb)
Tn. Steven Itlay dapat tahan karena Akar persoalan PEPERA 1969 dan Pertanggung jawaban terkait dengan kegiatan tersebut. dan Yus Wenda dengan alasan karena memukul bapak kapolres Mimika Yustanto Mujiharso. SIK, Msi.
Setelah Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) ketemu KAPOLRES Mimika, Yustanto Mujiharso. SIK, Msi. mengatakan “Kemarin itu saya kasih turun seluruh kekuatan Personil di bekap TNI Dua Kompi,dan hampir ditumpanggi TNI satu Helikopter dari Jayapura jadi kamu harus tahu di Timika kami kepolisian berjumlah 4.000 personil, kalau kekuatan kami tidak cukup kami minta bantuan ke TNI dan kalau tidak cukup juga kami minta ke POLDA Papua untuk bantu kami di Timika.” Ucap Kapores Mimika saat negosiasi dengan Parlemen Rakyat Daerah Mimika di Kantor POLRES Mimika
saat ini Posisi Tn. Steven Itlay dan Yus Wenda masih ada di Polres Mimika Mohon pantauan ! dan segerah mendesak dari berbagai Pihak kepada kepolisian Polres Mimika Ini Nomor Hp Kapolres Mimika: +628124803651 dan +6285261922003.