Headlines

RENUNGAN

PUJIAN PENYEMBAHAN

GERAKAN DOA

» » » SURAT KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG JENAZAH PENEMBAKAN OLEH MILITER REPUBLIK INDONESIA DI TIMIKA


Hari ini, 2 Oktober 2015 telah melaksanakan Penutupan Duka Nasional dan telah melaksanakan Kesepakatan Bersama di Kantor KNPB/PRD Timika tentang Jenazah yang ditembak mati oleh Peluruh Tajam atau Senjata Api, Jenazah tersebut di bawa ke halaman Kantor KNPB/PRD Timika. Surat Pernyataan bersama adalah sebagai berikut:


SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
TENTANG
JENAZAH PENEMBAKAN OLEH MILITER REPUBLIK INDONESIA DI TIMIKA

Kami yang bertanda tangan dibawa ini adalah Tokoh-Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda di Tanah Papua menyatakan mulai dari hari ini 2 Oktober 2015 bahwa:
1.      Setiap Jenazah yang ditembak mati oleh Peluruh Tajam atau Senjata Api, Jenazah tersebut di bawa ke halaman Kantor KNPB/PRD Timika.
2.      Setiap Jenazah yang ditembak mati oleh Peluruh Tajam atau Senjata Api yang Jenazahnya di bahwa ke halaman Kantor KNPB/PRD Timika tidak dikembalikan ke keluarga karena ia (yang ditembak) adalah bukan milik keluarga tetapi milik Bangsa Papua.
3.      Setiap Jenazah yang ditembak mati tidak diijinkan otopsi oleh Militer Republik Indonesia karena Militer Republik Indonesia adalah Pembunuh termasuk dengan Kalep Bagau, kalau Militer Republik Indonesia memaksakan untuk otopsi berarti masalah baru.
4.       Setiap Jenazah yang ditembak mati duka bersama dengan nama duka adalah “DUKA NASIONAL” di buka dan ditutup secara resmi oleh Parlemen Rakyat Daerah Timika sebagai lembaga Refrentatif Bangsa Papua Barat.
Demikianlah Surat Kesepakatan Bersama tentang Jenazah Penembakan oleh Militer Republik Indonesia di Timika dan di laksanakan oleh seluruh masyarakat Papua Barat di Timika-Papua Barat.
Timika, 2 Oktober 2015

Perwakilan Kepala Suku Besar Wilayah
Adat Mee Pago

_________________________________
Perwakilan Kepala Suku Besar Wilayah
 Adat Laa Pago

_________________________________
Perwakilan Kepala Suku Besar Wilayah
 Adat Mamta

_________________________________
Perwakilan Kepala Suku Besar Wilayah
 Adat Saireri

_________________________________
Perwakilan Kepala Suku Besar Wilayah Adat Bomberay

________________________________
Perwakilan Kepala Suku Besar Wilayah
Adat Domberay

__________________________________
Perwakilan Kepala Suku Besar Wilayah
Adat  Ha. Hanim

__________________________________
Perwakilan Tokoh Agama
di Papua Barat

__________________________________
Perwakilan Tokoh Perempuan
Di Tanah Papua Barat

_________________________________
Perwakilan Tokoh Pemuda
Di Tanah Papua Barat

___________________________________

Di setujui oleh
LEMBAGA REFRENTATIF BANGSA PAPUA BARAT
An. PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA, WILAYAH BOMEBARAY
DAERAH TIMIKA


ABIHUT DEGEI

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply