Headlines

RENUNGAN

PUJIAN PENYEMBAHAN

GERAKAN DOA

» » » » » » GDLB, KNPB & PRD Gelar Ibadah, Dukung ULMWP Untuk MSG Menuju PIF



KNPB-PDR Bomberay, Wilaya Timika Gelar Doa Bersama di Sekretariat, Bendungan, Timika, Papua. (Foto : Admin KNPB-PDR, Timika)
Timika, (KM)--- Pembukaan Gerakan Doa Lintas Bangsa (GDLB) secara Nasional yang di mediasi, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai media  Rakyat Papua Barat dan Penanggung jawab Politik Parlemen rakyat Daerah (PRD) Wilayah Timika, menggelar Ibadah pembukaan sebagai doa bersama untuk mendukung tahapan United Liberation Movement  For West  Papua (ULMWP) untuk Melanesia Spearhead Group  (MSG) menuju Pasifik  Island Forum (PIF). 
Thema yang diusung: “WEST PAPUA DARI MSG MENUJU PIF” DAN INDONESIA SEGERA STOP GENOSIDA DI TANAH PAPUA,” 
Ketua Panitia GDLB, Yanto Awekion mengatakan tahapan demi tahapan perjuangan Papua merdeka sudah jelas dan sudah diakui di rumpun Melanesia. Sebagai bahan pembuktiannya, ULMWP sudah diterima sebagai pengamat/ Observer di MSG.
“Kami sangat mengharap, seluruh Rakyat Papua baik yang ada di Timika maupun seluruh Papua teritori West Papua maupun di luar Papua mohon mendukungan melalui Doa dan Puasa,  untuk mendukung agenda Perjuangan bangsa Papua ini, melalui ULMWP ke MSG menuju PIF,”kata Ketua Panitia GDLB, Yanto Awekion, Jumat (17/05/2015) belum lama ini, sepertyi yang dirilis di knpbnews.com
Kata yanto, tiga komponen  fraksi Pejungan Papua merdeka  yakni WPNCL, PNWP, dan NRFPB, jangan diam nyatakan sikap dukungan terhadap ULMWP dari MSG menuju PIF dengan Doa, berpuasa, ibadah, jumpa press, dan Aksi damai,”tandasnya.
KNPB, juga menilai sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia bahwa, Pelanggaran Hak Asasi Manusia “HAM” yang berat dapat mengadili sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia “UU 26/2000” namun peradilan Indonesia tidak perna mengadili pelaku kejahatan di papua barat. (Admin/01/KNPBNEWS.com/Antara/KM)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply